Bagi yang belum tahu, KITAS adalah patendo.com dokumen yang wajib dimiliki oleh WNA yang ingin tinggal di Indonesia. KITAS singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas yang harus diurus di Dirjen Imigrasi.KITAS memberikan izin WNA yang ingin tinggal selama maksimal 6 bulan. Jika WNA bersangkutan berniat menetap lebih lama, maka KITAS harus diperbarui sebelum jatuh tempo masa berlakunya. Berikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar